Layanan Keimigrasian
Layanan Warga Negara Indonesia (WNI)
Permohonan Paspor Biasa
Deskripsi
Layanan untuk WNI yang pertama kali akan membuat paspor. Pendaftaran dilakukan melalui Aplikasi M-Paspor.
Persyaratan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah.
- Surat penetapan pengadilan bagi WNI yang mengganti nama.
Penggantian Paspor
Deskripsi
Layanan untuk penggantian paspor karena habis masa berlaku, halaman penuh, rusak, atau hilang.
Persyaratan (Habis Berlaku)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Paspor lama.
Persyaratan (Rusak/Hilang)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (untuk paspor hilang).
- Paspor lama yang rusak (untuk paspor rusak).
Layanan Percepatan Paspor (1 Hari Jadi)
Deskripsi
Layanan khusus bagi pemohon yang membutuhkan paspor selesai pada hari yang sama. Dikenakan biaya PNBP tambahan sesuai peraturan yang berlaku.
Prosedur
Pemohon dapat datang langsung ke kantor imigrasi sebelum jam pelayanan berakhir dengan membawa persyaratan lengkap. Pembayaran dilakukan setelah proses wawancara dan biometrik selesai.
Layanan Warga Negara Asing (WNA)
Izin Tinggal Kunjungan (ITK)
Deskripsi
Izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Indonesia untuk jangka waktu singkat dalam rangka kunjungan.
Persyaratan
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku.
- Surat penjaminan dari Penjamin.
- Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama di Indonesia.
Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
Deskripsi
Izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas.
Persyaratan
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku.
- Visa tinggal terbatas atau surat rekomendasi dari instansi terkait.
- Surat penjaminan dari Penjamin.